1. Direktur
Peran
-    
Melakukan perumusan kebijakan, memberikan dukungan, melakukan pembinaan, menyelenggarakan pelayanan, melaksanakan pengelolaan di bidang pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan medik.
Tugas
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
- Memberikan dukungan atas penyelengaraan Pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
- Melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
- Melaksanakan atau menyelenggarakan pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi kesekretariatan program, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan organisasi serta kegiatan pengembangan sarana prasarana pada RSUD Perdagangan.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan keakuratan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
- Kebenaran dan keakuratan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
- Kebenaran dan keakuratan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
- Kebenaran dan keakuratan penyelenggaraan pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta melaksanakan peningkatan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia serta meningkatkan mutu pelayanan.
- Kebenaran dan keakuratan pengelolaan administrasi umum yang meliputi kesekretariatan program, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan organisasi serta kegiatan pengembangan sarana prasarana pada RSUD Perdagangan.
- Kebenaran dan keakuratan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Kepala Bagian Tata Usaha
Peran
-    
Melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, perlengkapan/peralatan dan ATK, administrasi kepegawaian, urusan rumah tangga kantor, keuangan, perjalanan dinas, menyiapkan informasi dan hubungan masyarakat dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Tugas
- Mengelola urusan ketatausahaan kantor.
- Mengelola perlengkapan/peralatan dan ATK yang meliputi perencanaan dan pengadaan/perawatan/pemeliharaan barang-barang inventaris.
- Melakukan administrasi kepegawaian.
- Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga kantor.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
- Melaksanakan administrasi perjalanan dinas pegawai.
- Penyiapan data informasi dan hubungan masyarakat.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan keakuratan dokumen ketatausahaan.
- Kebenaran dan keakuratan evaluasi hasil kerja bawahan.
- Kebenaran rumusan/draft kebijakan, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan administrasi kepegawaian.
- Kebenaran dan kesesuaian laporan urusan rumah tangga kantor.
- Kebenaran dan kesesuaian pelaksanaan administrasi keuangan.
- Kebenaran dan kesesuaian administrasi perjalanan dinas pegawai.
- Kebenaran dan kesesuaian data informasi.
- kesesuaian data administrasi tata usaha.
3. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Peran
-    
Melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian, urusan rumah tangga kantor, administrasi keuangan, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan data yang langsung diberikan oleh atasan.
Tugas
- Mengelola urusan ketatausahaan kantor.
- Mengelola perlengkapan/peralatan dan ATK yang meliputi perencanaan dan pengadaan/perawatan/pemeliharaan barang-barang inventaris.
- Melakukan administrasi kepegawaian.
- Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga kantor.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
- Melaksanakan administrasi perjalanan dinas pegawai.
- Penyiapan data informasi dan hubungan masyarakat.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan keakuratan data dalam mengelola ketatausahaan kantor.
- Kebenaran dan keakuratan dalam mengelola perlengkapan/peralatan dan ATK yang meliputi perencanaan, pengadaan, perawatan/pemeliharaan barang-barang inventaris.
- Kebenaran dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Kebenaran dan kesesuaian dalam melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga kantor.
- Kebenaran dan kesesuaian dalam melaksanaan administrasi keuangan.
- Kebenaran dan kesesuaian dalam melaksanakan administrasi perjalanan dinas pegawai.
- Kebenaran dan kesesuaian data informasi dan hubungan masyarakat.
- kebenaran dan kesesuaian dalam melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
4. Kepala Sub Bagian Keuangan
Peran
-    
Melaksanakan dan memimpin tugas di Sub Bagian Keuangan, menyusun rencana, mengelola dan melaporkan pelaksanaan anggaran dan administrasi keuangan serta melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas di rumah sakit.
Tugas
- Merencanakan kegiatan Subbagian keuangan dan melaksanakan pengelolaan dan penatausahan keuangan badan meliputi penerimaan, penyimpanan, pertanggung jawaban dan pembuktian pengarsipan dokumen/bukti pengeluaran uang.
- Melaksanakan pembayaran gaji, niaya perjalanan dinas, rekening listrik, telepon, dan air serta pembelian barang.
- Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan anggaran meliputi belanja langsung dan tidak langsung.
- Memilih dan menganalisa data untuk bahan penyusunan anggaran rutin dan pembangunan.
- Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumen administrasi keuangan meliputi buku penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
- Mempersiapkan laporan periode tentang laporan keuangan.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan keakuratan perencanaan kegiatan Sub Bagian keuangan.
- Kebenaran dan keakuratan pembagian tugas kepada bawahan.
- Kebenaran dan keakuratan pembimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbag keuangan.
- Kebenaran dan keakuratan penyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung berupa rencana kerja anggaran(RKA) dan perubahan RKA serta rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA).
- Kebenaran dan keakuratan penyiapan pelaksanaan penatausahaan keuangan.
- Kebenaran dan keakuratan pengevaluasi pelaksanaan tugas.
- Kebenaran dan keakuratan pelaporan pelaksanaan tugas.
- kebenaran dan kesesuaian pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan.
5. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
Peran
-    
Melaksanakan sebagian fungsi di bidang program yang meliputi kegiatan dan evaluasi program dan kegiatan di RSUD Perdagangan.
Tugas
- Menyusun rencana kerja kegiatan rutin rumah sakit.
- Menyusun dan mengumpulkan data kegiatan dari kepala bidang.
- Menganalisa semua jenis kegiatan yang bersumber dari kepala bidang.
- Melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan bersama kepala bidang, kepala seksi untuk merumuskan program dan kegiatan.
- Menyusun rencana kerja anggaran.
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran.
- Mengevaluasi program dan kegiatan rumah sakit.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan keakuratan dokumen rencana kerja rumah sakit.
- Kebenaran dan keakuratan laporan evaluasi program.
- Kebenaran dan kesesuaian laporan hasil pelaksanaan program di rumah sakit.
- Kebenaran rumusan program dan kegiatan yang diusulkan oleh kepala bidang yang ada di RSUD Perdagangan.
- Kebenaran dan kesesuaian laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan di rumah sakit.
- Menjaga kerahasiaan dokumen pelaksanaan kegiatan di rumah sakit.
- Mendokumentasikan laporan kegiatan dengan baik dan menjaga kerahasiaannya.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan dan melaporkan kepada pimpinan.
6. Kepala Bidang Pelayanan Medis
Peran
-    
Melaksanakan sebagian fungsi asisten administrasi dan umum di bidang organisasi yang meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan, dan analisa formasi jabatan dan pengembangan kinerja aparat RSUD Perdagangan.
Tugas
- Menyusun rencana dan program kerja di bidang pelayanan medis.
- Menyusun rencana anggaran dan program kerja seksi.
- Melakukan pemeliharaan fasilitas penunjang medis dan kalibrasi alat.
- Melaksanakan penyusunan kebutuhan alat dan bahan untuk fasilitas pelayanan penunjang medis.
- Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan penilaian kegiatan penunjang medis.
- Memberi petunjuk pada bawahan baik lisan maupun tertulis.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas pada direktur.
Tanggung Jawab
- Menyusun rencana dan program kerja di bidang pelayanan medis.
- Menyusun rencana anggaran dan program kerja seksi.
- Melakukan pemeliharaan fasilitas penunjang medis dan kalibrasi alat.
- Melaksanakan penyusunan kebutuhan alat dan bahan untuk fasilitas pelayanan penunjang medis.
- Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan penilaian kegiatan penunjang medis.
- Memberi petunjuk pada bawahan baik lisan maupun tertulis.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas pada direktur.
7. Kepala Seksi Pelayanan Medis
Peran
-    
Menata, menyusun, merencanakan, melaksanakan, memantau, mengawasi, mengendalikan serta mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medis.
Tugas
- Menlaksanakan, memantau, mengawasidan mengendalikan atas penggunaan fasilitas pelayanan medis.
- Memonitoring, mengevaluasi, mengendalikan dan mengawasi atas kegiatan pelayanan medis, penerimaan, pemeriksaan, perawatan, pengobatan, rujukan dan pemulangan pasien.
- Menyusun perencanaan kebutuhan, mengatur, memonitoring, mengevaluasi, dan mengendalikan seluruh kebutuhan kegiatan di bidang pelayanan medis, instansi, dan instalasi pelayanan medis.
- Menata dan mengebdalikan mutu standar pelayanan medis.
- Menyusun, menata, atau membuat standar operasional prosedur(SOP) dan alur pelayanan serta respon time setiap langkah kegiatan yang telah dilakukan.
- Mengkordinir dan menyusun standar pelayanan medis serta pelaksanaan standar pelayananminimal di setiap pelayanan medis.
- Menyusun dan mengusulkan rencana kebutuhan sarana, prasarana, dan tenaga medis setiap tahun sesuai bobot tugas bidangnya.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tanggung Jawab
- Keakuratan atas penggunaan fasilitas pelayanan medis.
- Kerahasiaan data pasien dan kesesuaian atas pengunaan pelayanan medis terhadap peraturan.
- Kesesuaian kebutuhan kegiatan di bidang pelayanan medis.
- Keakuratan mutu standar pelayanan medis.
- Kelengkapan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar operasional prosedur.
- Keakuratan dan kesesuaian standar pelayanan minimal di setiap pelayanan medis.
8. Kepala Seksi Pengembangan Kesehatan
Peran
-    
Menyusun rencana kerja, bahan penyiapan juknis, kejadian program, pengembangan kesehatan dan lahan standard operasional kegiatan.
Tugas
- Menyusun rencana dan program kerja di bidang pelayanan dan asuhan keperawatan.
- Memeriksa pelaksanaan asuhan keperawatan rawat inap.
- Menyusun draf keputusan direktur tentang rotasi keperawatan.
- Menyusun data analisis kebutuhan tenaga keperawatan.
- Melakukan evaluasi, monitoring, dan pelaporan pelaksanaan asuhan keperawatan.
- Menyusun kebutuhan administrasi rumah sakit untuk menunjang pelaksanaan pelayanan dan asuhan keperawatan.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tanggung Jawab
- Keakuratan data dan informasi.
- Keakuratan bahan dasar petunjuk teknis.
- Keakuratan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan.
- Laporan dokumen yang baik dan valid.
- Hasil kinerja bawahan.
- Kebenaran dan kesesuaian program tahunan.
9. Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik
Peran
-    
Melaksanakan sebagian fungsi sistem administrasi dan umum di bidang organisasi yang meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan, dan analisa formasi jabatan dan pengembangan kinerja aparat RSUD.
Tugas
- Menyusun rencana dan program kerja di bidang pelayanan medis.
- Menyusun rencana anggaran dan program kerja seksi.
- Melakukan pemeliharaan fasilitas penunjang medis dan kalibrasi alat.
- Melaksanakan penyusunan kebutuhan alat dan bahan untuk fasilitas pelayanan penunjang medis.
- Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan penilaian kegiatan penunjang medis.
- Memberi petunjuk pada bawahan baik lisan maupun tertulis.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas pada direktur.
Tanggung Jawab
- Menyusun rencana dan program kerja di bidang pelayanan medis.
- Menyusun rencana anggaran dan program kerja seksi.
- Melakukan pemeliharaan fasilitas penunjang medis dan kalibrasi alat.
- Melaksanakan penyusunan kebutuhan alat dan bahan untuk fasilitas pelayanan penunjang medis.
- Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan penilaian kegiatan penunjang medis.
- Memberi petunjuk pada bawahan baik lisan maupun tertulis.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas pada direktur.
10. Kepala Seksi Medical Record
Peran
-    
Menyiapkan prumusan kebijakan teknis dan menyiapkan pemberian dukungan penyelenggaraan pembinaan pelaksanaan pelayanan penunjang medis dan melaksanakan tugas dari atasan.
Tugas
- Menyiapkan perumusan kebijakan teknis pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Menyiapkan pemberian dukungan penyelenggaraan pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Menyiapkan pembinaan pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Menyiapkan pelaksanaan pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Menaati dan melaksanakan tugas yang diberikan atasan.
Tanggung Jawab
- Menyiapkan perumusan kebijakan teknis pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Menyiapkan pemberian dukungan penyelenggaraan pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Menyiapkan pembinaan pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Menyiapkan pelaksanaan pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Menaati dan melaksanakan tugas yang diberikan atasan.
11. Kepala Seksi Rehabilitasi Medik
Peran
-    
Menyiapkan prumusan kebijakan teknis dan menyiapkan pemberian dukungan penyelenggaraan pembinaan pelaksanaan pelayanan penunjang medis dan melaksanakan tugas dari atasan.
Tugas
- Menyiapkan perumusan kebijakan teknis pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Menyiapkan pemberian dukungan penyelenggaraan pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Menyiapkan pembinaan pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Menyiapkan pelaksanaan pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Menaati dan melaksanakan tugas yang diberikan atasan.
Tanggung Jawab
- Menyiapkan perumusan kebijakan teknis pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Menyiapkan pemberian dukungan penyelenggaraan pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Menyiapkan pembinaan pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Menyiapkan pelaksanaan pelayanan penunjang medis pada instalasi gizi, instalasi farmasi, instalasi laboratorium, instalasi radiologi, rekam medis, cleaning seervice, laundry, tukang kebun, dan instalasi rehabilitasi medis RSUD Perdagangan.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Menaati dan melaksanakan tugas yang diberikan atasan.
12. Kepala Bidang Keperawatan
Peran
-    
Melaksanakan sebagian tugas direktur di bidang keperwatan, mengkordinir pelaksanaan pelayanan keperwatan di seluruh ruang rawat inap, rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kamar Bersalin, Perinatologi, Kamar Bedah dan ICU.
Tugas
- Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan ketenagaan dan pengembangan keperawatan.
- Mengkoordinasikan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tugas seksi keperawatan.
- Melaksanakan tugas orientasi bagi tenaga keperawatan baru yang bekerja RSUD Perdagangan.
- Mempersiapkan kelengkapan keperawatan sesuai prosedur yang berlaku.
- Mengkoordinasikan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas kepala ruang rawat inap dan tenaga keperawatan.
- Mengendalikan, mengolah serta menganalisa data tentang ketenagakerjaan dan peralatan untuk bahan informasi bagi pengembangan pelayan keperawatan.
- Mengendalikan pelaksanaan pengaturan dan tata tertib pelayanan keperawatan yang berlaku.
- Melaksanakan kunjungan keliling secara berkala.
- Mengendalikan pendayagunaan tenaga keperawatan secara efektif dan efisien.
- Mengkoordinasikan dan membantu pemecahan masalah yang timbul di unit pelayanan perawatan.
- Menyusun, menata dan membuat Prosedur Tetap(Protap) dan Standar Operasional Prosedur(SOP) setiap langkah-langkah kegiatan yang dilakukan.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan keakuratan rencana dan program kerja di bidang pelayanan dan asuhan keperawatan.
- Pelaksanaan asuhan keperawatan rawat inap sesuai Standar Prosedur Operasional.
- Kebenaran dan ketepatan rotasi keperawatan.
- Kebenaran dan ketepatan penyusunan data analisis kebutuhan tenaga keperawatan.
- Kebenaran dan ketepatan evaluasi, monitoring, dan pelaporan pelaksanaan asuhan keperawatan.
- Kebenaran dan kesesuaian kebutuhan administrasi rumah sakit untuk menunjang pelaksanaan pelayanan dan asuhan keperawatan.
- Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh direktur.
13. Kepala Seksi Keperawatan
Peran
- melaksanakan sebagian fungsi kepala bidang keperawatan yang meliputi pembuatan rencana dan program kerja tahunan.
- Menyusun standar asuhan keperawatan dan standar prosedur operasional Instalasi Gawat Darurat(IGD), Kamar Bersalin, Kamar bedah, Intensive Care Unit(ICU), Rawat inap, dan poli spesialis.
- Menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi pelayanan keperawatan.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas
- Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan ketenagaan dan pengembangan keperawatan.
- Mengkoordinasikan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tugas seksi keperawatan.
- Melaksanakan tugas orientasi bagi tenaga keperawatan baru yang bekerja RSUD Perdagangan.
- Mempersiapkan kelengkapan keperawatan sesuai prosedur yang berlaku.
- Mengkoordinasikan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas kepala ruang rawat inap dan tenaga keperawatan.
- Mengendalikan, mengolah serta menganalisa data tentang ketenagakerjaan dan peralatan untuk bahan informasi bagi pengembangan pelayan keperawatan.
- Mengendalikan pelaksanaan pengaturan dan tata tertib pelayanan keperawatan yang berlaku.
- Melaksanakan kunjungan keliling secara berkala.
- Mengendalikan pendayagunaan tenaga keperawatan secara efektif dan efisien.
- Mengkoordinasikan dan membantu pemecahan masalah yang timbul di unit pelayanan perawatan.
- Menyusun, menata dan membuat Prosedur Tetap(Protap) dan Standar Operasional Prosedur(SOP) setiap langkah-langkah kegiatan yang dilakukan.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan kesesuaian tugas ketenagaan dan pengembangan keperawatan.
- Kebenaran peraturan yang berhubungan dengan tugas keperawatan.
- Kebenaran dan kelancaran orientasi bagi tenaga keperawatan baru yang bekerja di RSUD Perdagangan.
- Kebenaran dan kesesuaian kelengkapan keperawatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Kebenaran tugas kepala ruang inap dan tenaga keperawatan.
- Kebenaran dan keakuratan data tentang ketenagakerjaan dan peralatan untuk bahan informasi bagi pengembangan pelayanan keperawatan.
- Kebenaran dan kesesuaian pengaturan tata tertibpelayanan keperawatan yang berlaku.
- Kebenaran struktur dan tatalaksanaan dalam lingkup keperawatan.
- Kebenaran pemecahan masalah yang timbul di unit-unit pelayanan perawatan.
- Kebenaran menentukan Prosedur Tetap(Protap) dan Standar Operasional Prosedur(SOP).
- Kebenaran pelaksanaan pengaturan dan tata tertib pelayanan keperawatan yang berlaku.
14. Kepala Seksi Profesi dan Mutu Asuhan Keperawatan
Peran
-    
Melaksanakan sebagian fungsi kepala bidang keperawatan yang meliputi pembuatan rencana dan program kerja tahunan, Menyusun standar asuhan keperawatan dan standar prosedur operasional Instalasi Gawat Darurat(IGD), Kamar Bersalin, Kamar bedah, Intensive Care Unit(ICU), Rawat inap, dan poli spesialis, melakukan bimbingan penerapan SAK dan SPO pelayanan keperawatan, menilai mutu pelayanan dan menilai seluruh penanggung jawab ruang keperawatan.
Tugas
- Menyiapkan rencana dan program tahunan di lingkup tugas asuhan keperawatan.
- Menyusun standar keperawatan(SAK) dan standar prosedur operasional(SPO) masing-masing ruangan.
- Melaksanakan bimbingan terhadap penerapan SAK dan SPO pelayanan keperawatan dan pendokumentasian.
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan asuhan keperawatan.
- Bekerjasama dengan penanggung jawab ruangan dalam menilai mutu pelayanan keperawatan secara berkala atau sewaktu-waktu agar pelayanan dapat ditingkatan dan perkembangan kemajuan dibidang keperawatan.
- Mengadakan kunjungan keliling secara berkala ke ruang inap.
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bidang keperawatan.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan keakuratan rencana dan program tahunan asuhan keperawatan.
- Kebenaran dan keakuratan dokumen SAK dan SPO Keperawatan.
- Kebenaran dan keakuratan pelaksanaan bimbingan terhadap penerapan SAK dan SPO pelayanan keperawatan.
- Kebenaran dan kesesuaian laporan hasil pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
- Kebenaran dan ketepatan evaluasi, monitoring, dan pelaporan pelaksanaan asuhan keperawatan.
- Kebenaran dan kesesuaian penilaian mutu pelayanan keperawatan.
- Kebenaran pelaksanaan kunjungan keliling secara berkala ke setiap unit rawatan.
- Kebenaran dan kesesuaian laporan pelaksanaan tugas kepada kepala bidang keperawatan.
- Kebenaran dan kesesuaian penilaian terhadap seluruh penanggung jawab unit keperawatan.
- Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan tugas dari kepala bidang.
15. Pengadministrasi Umum dan Kepegwaian
Peran
-    
Menerima, memilah, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Tugas
- Menerima dan mencatat surat masuk dan surat keluar serta naskah dinas lainnya kedalam buku agenda serta memberi lembar diaposisi untuk memudahkan kontrol dan proses selanjutnya.
- Menyiapkan absensi serta membuat rekapitulasinya sebagai kontrol kehadiran pegawai dilingkungan rumah sakit.
- Memilah dan mengklarifikasikan surat masuk dan surat keluar serta naskah dinas lainnya sesuai jenis dan sifatnya untuk memudahkan diaposisi bagi atasan dalam mengambil kebijakan.
- Menghimpun dan menyimpan arsip surat masuk dan surat keluar serta naskah dinas lainnya berdasarkan klarifikasinya untuk memudahkan pencarian kembali apabila diperlukan.
- Membuat konsep surat atau naskah sesuai petunjuk atau perintah atasan untuk bahan koreksi.
- Menyiapkan administrasi keprotokolan di lingkungan rumah sakit sesuai juklak/juklis sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan penanggung jawaban dan bahan masukan.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan, untuk kelancaran tugas sub bagian umum dan kepegawaian.
- Membuat usulan cuti pegawai berdasarkan permohonan pegawai dan ketentuan yang berlaku agar pegawai mendapatkan hak cuti.
- Membuat usul pembuatan karis dan karsu, karpeg, usul kenaikan pangkat pegawai, kenaikan gaji berkala, pensiun, serta membuat surat rekomendasi izin belajar dan tugas belajar.
- Membuat DUK, Bezetting, Data Kepegawaian, dan update data SIMPEG.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan kesesuaian menerima dan mencatat surat masuk dan surat keluar serta naskah dinas lainnya kedalam buku agenda serta memberi lembar diaposisi untuk memudahkan kontrol dan proses selanjutnya.
- Kebenaran dan keakuratan dokumen penyelesaian absen dan rekapitulasinya sebagai kontrol kehadiran pegawai di lingkungan rumah sakit.
- Kebenaran dan kesesuaian memilah dan mengklarifikasikan surat masuk dan surat keluar serta naskah dinas lainnya sesuai jenis dan sifatnya untuk memudahkan diaposisi bagi atasan dalam mengambil kebijakan.
- Kebenaran dan kesesuaian mendistribusikan surat masuk dan surat keluar serta naskah dinas lainnya sesuai tujuan surat untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.
- Kebenaran dan kesesuaian menghimpun dan menyimpan arsip surat masuk dan surat keluar serta naskah dinas lainnya berdasarkan klarifikasinya untuk memudahkan pencarian kembali apabila diperlukan.
- Kebenaran membuat konsep surat atau naskah sesuai petunjuk atau perintah atasan untuk bahan koreksi.
- kebenaran dan kesesuaian menyiapkan administrasi keprotokolan di lingkungan rumah sakit sesuai juklak/juklis sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Kebenaran dan keakuratan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan penanggung jawaban dan bahan masukan.
- Kebenaran pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan, untuk kelancaran tugas sub bagian umum dan kepegawaian.
- Kebenaran dan kesesuaian usulan cuti pegawai berdasarkan permohonan pegawai dan ketentuan yang berlaku agar pegawai mendapatkan hak cuti.
- Kebenaran dan keakuratan kegiatan DUK, Bezetting, Data Kepegawaian, dan update data SIMPEG.
16. Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Peran
-    
Menerima, memilah, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Tugas
- Menyusun konsep daftar kebutuhan barang di lingkungan dinas berdasarkan rencana kebutuhan barang unit sebagai dasar perencanaan.
- Menerima dan mencatat barang-barang inventaris kantor yang diterima sesuai bukti penerimaan dan ketentuan pencatatan.
- Mengklarifikasikan data barang-barang inventaris kantor baik barang bergerak atau tidak bergerak maupun barang dipakai habis sesuai merk, tahun pembuatan, tahun pembelian, kode barang dan lain-lain sesuai juklak kearsipan untuk tertib administrasi.
- Menghimpun/mencatat buku data-data material untuk memudahkan menginventarisir.
- Menginventarisir barang-barang inventaris kantor sebagai bahan-bahan usulan pemeliharaan dan permintaan persediaan.
- Menyerahkan barang pakai habis sesuai permintaan tertulis dari unit kerja dan meminta tanda terima penyerahan barang tersebut.
- Membuat laporan secara berkala/periodik atas barang-barang yang dikelola sebagai bahan masukan kepada atasan dan pertanggung jawaban tugas.
- Membuat berita acara serah terima barang inventaris dan benda berharga lainnya pada unit kerja yang menerima sesuai juklak untuk tertib administrasi barang.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggung jawaban dan bahan masukan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas sub bagian umum dan kepegawaian.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan keakuratan konsep daftar kebutuhan barang di lingkungan dinas berdasarkan rencana kebutuhan barang unit sebagai perencanaan.
- Kebenaran dan keakuratan menerima dan mencatat barang-barang inventaris kantor yang diterima sesuai bukti penerimaan dan ketentuan pencatatan.
- Kebenaran dan keakuratan data barang-barang inventaris kantor baik barang bergerak atau tidak bergerak maupun barang dipakai habis sesuai merk, tahun pembuatan, tahun pembelian, kode barang dan lain-lain sesuai juklak kearsipan untuk tertib administrasi.
- Kebenaran dan keakuratan menghimpun/mencatat buku data-data material untuk memudahkan menginventarisir.
- Kebenaran dan keakuratan barang-barang inventaris kantor sebagai bahan-bahan usulan pemeliharaan dan permintaan persediaan.
- Kebenaran dan keakuratan barang pakai habis sesuai permintaan tertulis dari unit kerja dan meminta tanda terima penyerahan barang tersebut.
- Kebenaran dan keakuratan laporan secara berkala/periodik atas barang-barang yang dikelola sebagai bahan masukan kepada atasan dan pertanggung jawaban tugas.
- Kebenaran dan keakuratan berita acara serah terima barang inventaris dan benda berharga lainnya pada unit kerja yang menerima sesuai juklak untuk tertib administrasi barang.
- Kebenaran dan keakuratan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggung jawaban dan bahan masukan
- Kebenaran dan keakuratan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas sub bagian umum dan kepegawaian.
17. Pengemudi Ambulance
Peran
-    
Meriksa, memanaskan mesin, merawat kendaraan, mengemudikan kendaraan dan memperbaiki kerusakan kecil dengan cara mengecek rem, oli dan lampu, air radiator, dan air aki/baterai.
Tugas
- Memberikan kelengkapan kendaraan dengan cara mengecek rem, oli dan lampu di mesin, air radiator, air aki, tekanan udara ban agar kendaraan dapat dikendarai dengan baik.
- Memeriksa kelengkapan dan kekurangan peralatan kesehatan di dalam ambulance secara berkala sesuai standar.
- Memanaskan mesin ambulance guna mengeahui kelamaan mesin.
- Merawat kendaraan dengan cara membersihkan mesin dalam dan luar kendaraan agar kendaraan terlihat bersih.
- Mengemudikan kendaraan berdasarkan tujuan dan ketentuan lalu lintas yang berlaku untuk melayani kebutuhan rumah sakit.
- Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar kendaraan dapat berfungsi kembali.
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan kesesuaian kelengkapan mobil ambulance.
- Kebenaran dan kesesuaian kelengkapan peralatan kesehatan di dalam mobil ambulance.
- Kebenaran pemanasan mobil ambulance.
- Kebenaran kebersihan mesin mobil ambulance.
- Kebenaran terlayaninya kebutuhan rumah sakit dalam hal merujuk pasien.
- Kebenaran mobil ambulance dapat berfungsi dengan baik.
18. Peramu Kebersihan
Peran
-    
Melaksanakan dan menjaga kebersihan rumah sakit baik di dalam gedung maupun diluar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tugas
- Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan secara seksama agar terhindar dari kesalahan dan kekelliruan dalam pelaksanaannya.
- Membersihkan ruangan rumah sakit sebelum jam kerja dimulai dan sebelum jam kerja selesai.
- Membersihkan halaman rumah sakit.
- Memelihara tanaman yang ada di sekitar rumah sakit.
- Membuat usulan alat-alat kebersihan.
- Mengumpulkan, memilah dan membuang sampah medis dan non medis rumah sakit sesuai dengan tempatnya.
Tanggung Jawab
- Kebenaran mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan secara seksama agar terhindar dari kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaannya.
- Kebenaran membersihkan ruangan rumah sakit sebelum jam kerja dimulai dan sebelum jam kerja berakhir.
- Kebenaran membersihkan halaman rumah sakit.
- Kebenaran memelihara tanaman yang ada di sekitar rumah sakit.
- Kebenaran membuat usulan alat-alat kebersihan.
- Kebenaran mengumpulkan, memilah dan membuang sampah medis dan non medis rumah sakit sesuai dengan tempatnya.
19. Komandan Petugas Keamanan
Peran
-    
Melakukan penjagaan, pengawasan, tindakan, pengawalan berdasarkan prosedur yang berlaku dalam rangka ketertiban dan keamanan di lingkungan unit kerja.
Tugas
- Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada untuk memperlancar tugas pokok.
- Melakukan penjagaan terhadap fasilitas kantor atau ruangan dan mengidentifikasi terhadap pegawai atau tamu yang masuk dan keluar, lalu lintas kendaraan dan barang, kendaraan dan barang dalam rangka ketertiban dan keamanan.
- Melakukan pengawasan barang, kendaraan dan pegawai dilingkungan unit kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam upaya menjamin keamanan.
- Melakukan tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
- Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan material berdasarkan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanan dilingkungan unit kerja.
- Berkoordinasi dengan pihak berwajib jika diperlukan tindakan lebih lanjut terhadap insiden yang terjadi di lingkungan kantor.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan.
Tanggung Jawab
- Kebenaran kelengkapan peralatan yang diperlukan.
- Kebenaran atas penjagaan terhadap fasilitas kantor atau ruangan dan mengindentifikasi terhadap pegawai atau tamu yang masuk.
- Kebenaran dalam pengawasan barang, kendaraan, dan pegawai.
- Kebenaran mengambil tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan.
- Kebenaran dalam melaksanakan pengawalan terhadap pengambilan uang dan material berdasarkan prosedur.
- Kebenaran koordinasi dengan pihak berwajib jika diperlukan terhadap insiden yang terjadi.
- Kebenaran telah menyusun laporan pelaksanaan tugas.
20. Bendahara Pengeluaran
Peran
-    
Memeriksa pengeluaran uang dan membuat laporan berdasarkan pengeluaran sebagai bahan pertanggungjawaban.
Tugas
- Menyiapkan bahan permintaan pencairan dana keuangan dalam rangka pembiayaan operasional rumah sakit berdasarkan perencanaan keuangan sesuai juklak dan juknis.
- Melakukan pengajuan pencairan dana sesuai persetujuan direktur rumah sakit.
- Menyimpan dan membuktikan dana yang dipersiapkan setelah dicairkan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan untuk tertib administrasi keuangan.
- Membayar kwitansi sesuai dengan penagihan yang telah disetujui oleh atasan (SPJ).
- Membayar pajak yang telah lengkap untuk memudahkan dalam proses pembukuan.
- Membuktikan semua permintaan dan pengeluaran sesuai SPM dan Kwitansi Penerimaan ke dalam buku kas umum.
- Meelaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.
Tanggung Jawab
- Keakuratan data dan informasi keuangan.
- Kerahasiaan data dan informasi.
- Klasifikasi data yang benar.
- Klasifikasi data program yang benar.
- Arsip-arsip bagian keuangan yang benar dan akurat.
- Kebenaran data keuangan yang telah di entry.
- Administrasi keuangan yang benar dan akurat.
- Melaporkan keuangan yang benar dan akurat.
21. Bendahara Penerima
Peran
-    
Menerima membuktikan dan menyetor serta mengkonsultasi masalah keuangan kepada kasubbag keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas di rumah sakit.
Tugas
- Menghitung jumlah biaya yang harus diterima dari pasien dan menyetorkan ke Bank.
- Membuat pembuktian sesuai dengan jumlah yang disetorkan.
- Meneliti kwitansi penyetoran beserta kelengkapannya dengan memberikan catatan dan paraf untuk bahan penilaian persetuan.
- Membuat laporan dan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan data dan informasi.
- Melaporkan hasil pembuktian keuangan kepada kasubbag keuangan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik secara lisan maupun tertulis.
Tanggung Jawab
- Keakuratan data dan informasi keuangan.
- Kerahasiaan data dan informasi.
- Klasifikasi data yang benar.
- Klasifikasi data program yang benar.
- Arsip-arsip bagian keuangan yang benar dan akurat.
- Administrasi keuangan yang benar dan akurat.
- Melaporkan keuangan yang benar dan akurat.
22. Pengumpul dan Pengolah Data Program
Peran
-    
Membagikan format pengusulan permintaan barang/jasa antar bidang, menghimpun data permintaan yang masuk, merekap semua data menjadi satu berkas, menyusun Renja SKPD, dan menyusun RKA SKPD.
Tugas
- Menerima dan mencatat semua rencana program.
- Memeriksa, mempelajari data yang diterima serta mengklarifikasi jika ada data.
- Mengklarifikasikan data rencana kerja dan program serta rencana kegiatan.
- Menyampaikan data yang telah diklasifikasikan.
- Membuat konsep surat pemberitahuan mengenai data yang tidak lengkap.
- Memproses dan mengentry data yang telah disetujui.
- Melakukan penyusunan kegiatan tahunan RSUD.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas.
Tanggung Jawab
- Keakuratan data dan informasi keuangan.
- Kerahasiaan data dan informasi.
- Klasifikasi data yang benar.
- Klasifikasi data program yang benar.
- Arsip-arsip bagian program yang benar dan akurat.
- Kebenaran data yang telah di entry.
- Administrasi yang benar dan akurat.
- Laporan yang benar dan akurat.
23. Pengelola Pelayanan Medis
Peran
-    
Mengamati kegiatan-kegiatan operasional dan kondisi-kondisi yang dihadapi untuk menjalankan apakah instruksi telah dijalankan dengan baik dan apakah instruksi tersebut menghambat atau melancarkan proses pencapaian.
Tugas
- Membuat absensi pegawai RSUD Perdagangan setiap bulan khususnya dibagian penunjang.
- Mengerjakan laporan SPJ(Surat Pertanggung Jawaban) setiap bulan.
- Membantu mengerjakan tugas dari atasan.
- Memberi penomoran laporan SPJ dibagian pelayanan medis.
- Mendistribusikan laporan dari kegiatan penunjang.
- Mendistribusikan laporan perbulan SPJ, Sp dari bagian pelayanan.
- Mencatat laporan perbulan SPJ, Sp dari bagian pelayanan.
- Merekap kegiatan laporan akhir tahun bagian penunjang.
- Bersedia mengikuti perintah atasan yang berhubungan dengan bagian penunjang.
Tanggung Jawab
- Membuat absensi pegawai RSUD Perdagangan setiap bulan khususnya dibagian penunjang.
- Mengerjakan laporan SPJ(Surat Pertanggung Jawaban) setiap bulan.
- Membantu mengerjakan tugas dari atasan.
- Memberi penomoran laporan SPJ dibagian pelayanan medis.
- Mendistribusikan laporan dari kegiatan penunjang.
- Mendistribusikan laporan perbulan SPJ, Sp dari bagian pelayanan.
- Mencatat laporan perbulan SPJ, Sp dari bagian pelayanan.
- Merekap kegiatan laporan akhir tahun bagian penunjang.
- Bersedia mengikuti perintah atasan yang berhubungan dengan bagian penunjang.
24. Pengelola Data Pelayanan
Peran
-    
Mengamati data-data operasional dan data-data pengunjung yang dihadapi untuk menjalankan apakah instruksi telah dijalankan dengan baik dan apakah instruksi tersebut menghambat atau memperlancar proses pencapaian.
Tugas
- Membuat data pegawai RSUD Perdagangan setiap bulan khususnya dibagian pelayanan.
- Mengerjakan laporan data pelayanan.
- Membantu mengerjakan tugas kepala seksi dalam memperlancar proses pelayanan.
- Memberikan data yang akurat kepada atasan.
- Mencatat dan mengkoordinir jumlah data yang sudah mendapatkan pelayanan.
- Mengerjakan tugas lain yang diberikan atasan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tanggung Jawab
- Membuat data pegawai RSUD Perdagangan setiap bulan khususnya dibagian pelayanan.
- Mengerjakan laporan data pelayanan.
- Membantu mengerjakan tugas kepala seksi dalam memperlancar proses pelayanan.
- Memberikan data yang akurat kepada atasan.
- Mencatat dan mengkoordinir jumlah data yang sudah mendapatkan pelayanan.
- Mengerjakan tugas lain yang diberikan atasan baik secara langsung maupun tidak langsung.
25. Pengadministrasi Rekam Medik dan Informasi
Peran
-    
Mempelajari rencana kerja rekam medik, menyusun, mempersiapkan hasil kerja di bidang rekam medik.
Tugas
- Mempelajari rencana rekam medik, menyusun, dan mempersiapkan hasil di bidang rekam medik.
- Mempelajari penyusunan SOP rekam medik.
- Mengkonsep SOP rekam medik dan menyusun dalam satu kumpulan berkas SOP rekam medik.
- Mengevaluasi kelebihan dan kekurangan SOP rekam medik RSUD yang sedang berjalan.
- Mempelajari SOP IGD, mengkonsep SOP IGD serta menjalankan SOP IGD dalam pelayanan terhadap pasien.
- Mempelajari sistem akreditasi rumah sakit sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Mengevaluasi dan mengkoordinasikan sistem akreditasi rumah sakit yang sedang berjalan kepada seluruh jajaran struktural.
- Melaporkan hasil evaluasi kepada atasan secara langsung.
Tanggung Jawab
- Dokumen rekam medis yang rapi sehingga memudahkan dalam pencarian data.
- Dokumen rekam medis di simpan dengan baik dan mudah untuk melihatnya kembali.
- Pekerjaan di rekam medis terlaksana dengan cepat dan benar.
- Memperlajari sistem akreditasi dalam penyimpanan data khususnya di rekam medis sesuai dengan peraturan akreditasi rumah sakit.
26. Ortosis Protesis
Peran
-    
Mempelajari rencana kerja, menyusun, mempersiapkan hasil kerja di bidang pelayanan kesehatan.
Tugas
- Keakuratan data dan informasi.
- Kerahasiaan data.
- Pelaksanaan prosedur tetap pelayanan medik.
- Peningkatan pengetahuan dan keterampilan SOP Fisioterapis.
- Laporan dokumen yang valid.
Tanggung Jawab
- Keakuratan data dan informasi.
- Kerahasiaan data.
- Laporan dan dokumen yang akurat.
- Kelengkapan daftar nama pegawai.
- Jadwal dinas yang akurat.
- Laporan hasil kerja yang akurat.
27. Pengelola Keperawatan
Peran
-    
Mendata kebutuhan tenaga keperawatan setiap bulan, membuat konsep jadwal dinas, serah terima perawat, dan orientasi staf baru.
Tugas
- Mendata kebutuhan tenaga setiap ruangan dan membuat jadwal dinas.
- Mendampingi kepala seksi keperawatan dan meninjau ruangan.
- Mempersiapkan daftar hadir perawat yang orientasi.
- Membuat daftar nama perawat yang ada di ruangan.
- Mempersiapkan daftar nama pegawai untuk orientasi.
- Memberikan laporan kerja kepada seksi keperawatan.
Tanggung Jawab
- Keakuratan data dan informasi.
- Kerahasiaan data.
- Laporan dan dokumen yang akurat.
- Kelengkapan daftar nama pegawai.
- Jadwal dinas yang akurat.
- Laporan hasil kerja yang akurat.
28. Pengelola Penilaian Kinerja Pegawai
Peran
-    
Mempelajari rencana kerja, mendiskusikan, menyusun, mempersiapkan hasil kerja di bidang kinerja perawat.
Tugas
- Mengetik bahan untuk menyusun program kerja dan alat perlengkapan.
- Memantau pengolahan kinerja perawat sesuai dengan tugasnya.
- Mengendalikan program kegiatan perawat.
- Koordinasi dengan unit terkait.
- Memberikan laporan kerja kepada atasannya.
- Mengerjakan tugas yang diberikan atasan.
Tanggung Jawab
- Keakuratan data dan informasi.
- Kerahasiaan data.
- Pelaksanaan prosedur tetap pelayanan medik.
- Peningkatan pengetahuan dan keterampilan perawat.
- Laporan dokumen perawat yang valid.
- Kinerja perawat yang sesuai dengan SOP.